Rabu, 18 November 2009

Perjuangkan Dana Desa

15 Persen dari Anggaran Negara

TRENGGALEK - Ini merupakan angin surga bagi kades, perangkat dan masyarakat desa. Sebab, jika wakil rakyat di Senayan benar-benar memperjuangkan UU Pedesaan, dipastikan desa di Indonesia termasuk di Trenggalek bisa makmur. Karena, salah satu pasal UU Pedesaan adalah 15 persen APBN untuk pengembangan desa. Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf atau lebih dikenal Gus Ipul saat ke Pendapa Trenggalek kemarin.


Gus Ipul yang hadir dalam fasilitasi penyelenggaraan Pemdes dan Pemprov Jatim menyatakan, jika desa hanya mengandalkan dana dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten tidak akan bisa maju. Sebab dana pemprov untuk dana pengembangan desa tidak terlalu banyak.

Menurut dia, selama menjadi materi pembangunan Negara dari hasil survey. Desa bisa maju jika setiap tahun masing-masing desa mendapat dana Rp 1 miliar. Itu pun harus berjalan selama 3 tahun berturut-turut. Untuk bisa mewujudkan hal tersebut, kini DPR harus memperjuangkan salah satu pasal di UU Pedesaan tentang anggaran negara untuk pengembangan desa. Dalam pasal tersebut setiap tahun desa mendapatkan 15 persen dari anggaran negara. “Namun itu masih dalam proses perjuangan, maka sebagai perangkat desa silakan bersama-sama memperjuangkan program tersebut,” katanya.

Gus ipul menjelaskan, untuk itu diperlukan langka dalam membangun desa ini. Yakni peningkatan pelayanan terhadap masyarakat desa terutama administrasi desa. Selain itu peningkatan kinerja ekonomi, dengan cara mengurangi jumlah warga desa yang miskin. Serta yang terakhir adalah melalui kinerja sosial.

Sementara itu, Bupati Treggalek,Soeharto, saat ini Pemkab Trenggalek ini melakukan penguatan terhadap pemerintahan desa melalui beberapa hal. Seperti kelembagaan yakni dengan cara membentuk susunan pemerintahan desa yang kuat dan sesuai dengan ketentuan tanpa mengesampingkan asal uasul desa tesebut.

Kedua yakni melaksanakan aspek kesejahteraan. Aspek ini yakni memperhatikan kesejahteraan dari kepala desa dan perangkat desa. Hal ini bisa di buktikan dari dan untuk kesehjateraan kades dan perangkat desa ini sebesar Rp 13 miliar. (c1/and)

RaTu

0 komentar:

Posting Komentar